Syarat dan Ketentuan

Pembelian obat terlambat datang bulan "Syarat dan Ketentuan" (OBAT ABORSI) ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya, dikarenakan maraknya penjual obat aborsi atau obat telat bulan baik secara online maupun secara langsung (ditoko-toko obat), oleh karena itu ada kekhawatiran bagi kami selaku perpanjangan tangan dari pihak "Medical Abortion" akan dianggap penjualan OBAT ABORSI di Indonesia ini legal*.

Syarat dan ketentuan ini dibuat untuk menjaga keamanan antara penjual dan pembeli obat, dalam perjanjian ini pembeli harus terlebih dahulu menyepakati syarat dan ketentuan yang kami buat sebelum melakukan pemesanan, hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian ini kami buat dengan mengingat hukum yang berlaku di Indonesia masih belum melegalkan proses aborsi.

1. Dengan mengirim order untuk pemesanan, berarti anda telah setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah tertera dibawah ini.

2. Dengan mengirim order berarti pembeli telah dianggap memahami dan setuju dengan peraturan yang berlaku melalui clinicobataborsi.blogspot.com

3. Segala akibat hukum dari tindakan aborsi yang dilakukan pembeli atau pasien adalah diluar tanggung jawab clinicobataborsi.blogspot.com

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

4. Tindakan aborsi beresiko terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita jika tidak sesuai dosis dan aturan pengunaan yang tepat pada obat yang kami berikan.

Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa ”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis

5. Segala sesuatu yang berhubungan dengan proses abrosi yang pembeli lakukan adalah bukan suruhan, paksaan ataupun atas keinginan dari pihak "medical abortion"

6. Untuk saat ini transfer harga obat dan ongkos kirim hanya melalui Bank BRI & MANDIRI.

7. Kami tidak melayani adanya komplain dalam bentuk apapun dikarenakan kelalaian pembeli yang tidak melakukan konfirmasi setelah transfer (lebih dari 24jam)

*Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, untuk pengguna saat ini, dan setelah penerimaan untuk pengguna baru. Amandemen Perjanjian ini juga efektif untuk semua pengguna sebelumnya. Perjanjian ini menetapkan seluruh pemahaman dan kesepakatan antara kami dengan pembeli "obat aborsi (obat telat bulan)